Peradaban Berhutan di Negara Anti-Hutan

Ringkasan

  • Secara antropologis, hutan di Papua bukanlah sekadar bentang alam dengan keanekargaman hayati yang kaya, bukan juga sebuah wilayah frontier tak bertuan, tetapi ruang hidup , sumber penghidupan, dan zona kebudayaan.
  • Proyek Strategis Nasional yang mencaplok hingga 3 juta hektar tanah dan hutan tidak hanya merusak ekosistem alam, tetapi juga menghancurkan sumber kehidupan dan sendi-sendi kebudayaan orang Papua.
  • Berbagai suku di Papua melakukan perlawanan antara lain dengan menghidupkan kembali filosofi perang teritorial adat dalam Gerakan Palang Adat dan Salib Merah.

Berdasarkan sistem`mata pencaharian dan cara mengelola alam, para antropolog klasik membagi masyarakat dalam lima kategori: pemburu-peramu (hunter-gatherer), pekebun (hortikultural), pemelihara ternak (pastoral), petani (agricultural), dan industrial (Cohen 1974).  Dalam kategorisasi itu, banyak suku pemilik hutan hujan tropis di Papua dikategorikan oleh para sarjana Barat dan Indonesia sebagai suku pemburu-peramu yang memenuhi kebutuhan hidup dengan mengambil dan mengumpulkan kebutuhan mereka langsung dari alam (Boelars 1986, Koentjaraningrat 1992, 1994).

Label pemburu-peramu itu tidak saja keliru, tetapi juga menjadi dasar model pembangunan yang salah. Dirasuki oleh ideologi modernisasi, agen-agen pembangunan mulai dari aktor-aktor negara, korporasi, dan institusi keagamaan, melakukan berbagai taktik untuk mengubah masyarakat pemilik-penghuni hutan menjadi masyarakat agraris, bahkan industrialis. Hutan sebagai ruang hidup mereka dikonversi menjadi lahan pertanian dan perkebunan skala luas. Itulah yang terjadi melalui program civilizing mission pada zaman misi dan penjajahan Barat, era ekstraktif dan transmigrasi Orde Baru, dan Proyek Strategis Nasional  (PSN) untuk pangan dan energi sekarang ini.

Berdasarkan studi etnografi, saya hendak menunjukkan bahwa suku-suku pemilik-penghuni hutan di Papua Selatan bukanlah peramu, melainkan masyarakat dengan peradaban berhutan. Ini adalah sebuah model kebudayaan dan pola mata pencaharian yang tidak terpantau dalam antropologi lama. Seperti apa peradaban berhutan itu dan mengapa tindakan mengubah bentang hutan orang Papua melalui PSN adalah sekaligus kejahatan lingkungan dan kekejian budaya yang menghancurkan sumber penghidupan dan sendi-sendi kebudayaan Orang Papua?

Berhutan bukanlah istilah yang lazin dalam khasanah bahasa Indonesia. Banyak orang Indonesia masih (atau, sudah) asing dengan konsep dan praktik berhutan ini. Di Papua, istilah ini umum dipakai oleh masyarakat pemilik-penghuni hutan, terutama di Papua Selatan yang sedang menjadi incaran PSN. Mereka memilih istilah berhutan sebagai terjemahan bahasa Indonesia dari sebuah konsep dan praktek fundamental tentang sistem kebudayaan dan mata pencaharian mereka.

Perkenalan saya dengan peradaban berhutan bermula tahun lalu ketika berada di tengah masyarakat Awyu yang sedang menghadang PSN dengan gerakan palang adat dan salib merah. Di kalangan orang Awyu, berhutan dikenal sebagai bitaha (atau bisa dalam dialek lain).

Secara ringkas berhutan berarti beraktivitas merawat, mengelola, dan memanfaatkan ekosistem hutan sebagai mata pencaharian untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup. Dalam aktivitas berhutan, masyarakat pehutan tidak hanya berburu atau mengumpulkan makanan dari tanaman-tanaman yang tumbuh sendiri di alam. Mereka justru melakukan kerja merawat berbagai tanaman dan binatang. Pohon sagu dan nibung, misalnya, bukanlah tanaman liar. Ketika melihat anakan sagu, mereka akan mengambilnya dan menanamnya di tempat-tempat yang cocok atau yang diinginkan. Rumpun-rumpun sagu dan nibung juga dibersihkan seperlunya. Agar rumpun-rumpun sagu dan nibung bertumbuh subur, pohon lain yang menghalangi mereka  akan ditebang.

 Tanaman hutan lain yang dirawat seperti itu antara lain gaharu, masohi, kayu putih dan sing. Gaharu, masohi dan kayu putih bernilai ekonomis sangat tinggi di pasar global dan perawatan serta pengambilannya sudah menjadi mata pencaharian penting di antara orang Awyu. Sing menghasilkan buah kesukaan babi hutan. Saat musim sing berbuah, warga akan memanah babi yang banyak berkumpul di sekitarnya.

Masyarakat pehutan juga merawat pohon-pohon yang tidak langsung berguna bagi manusia, tetapi penting bagi satwa lain. Kawasan yang menjadi tempat hinggap burung cendrawasih, misalnya, dirawat secara ketat, tidak akan ditebang sembarangan.

Praktik sehari-hari seperti ini kiranya memberi gambaran yang terang bahwa hutan bagi masyarakat berhutan adalah ibarat kebun bagi masyarakat agraris. Sebagai pola mata pencaharian, berhutan  setara dengan bertani atau berkebun.

Secara konseptual, berhutan dapat dirumuskan sebagai satu model ekonomi yang dilakukan dengan cara menjaga, merawat, dan memanfaatkan ekosistem hutan, baik untuk kebutuhan makan minum (subsistence) maupun untuk menghasilkan uang (cash economy). Pada model berhutan ini, budidaya dilakukan tanpa mengubah bentang alam dan dengan menjaga keanekaragaman flora-fauna. Pengembangan ekonomi berhutan menghormati dan mengandalkan kemampuan alam untuk meregenerasi dirinya sendiri..

Masyarakat dengan peradaban berhutan membangun relasi mendalam dengan tumbuhan dan binatang hutan. Bagi mereka, aneka tumbuhan dan binatang bukanlah sekedar makhluk hidup penghuni alam dan penopang ekonomi manusia, tetapi juga kerabat (kin) dan kawan (companion). Relasi kekerabatan dan hubungan resiprokal antara manusia dan makhluk lain menjadi dasar dari kebudayaan ekologis mereka, sebuah relasi yang terintegrasi dengan filosofi asal-usul dan keseluruhan siklus hidup manusia. Penghormatan mendalam masyarakat pehutan terhadap berbagai makluk hutan tercermin dalam praktek perawataan sehari-hari (care) maupun di dalam ritual. Lebih dari sekadar rantai makanan, relasi itu  saling menghidupi.

Orang Awyu dan Marind misalnya, menghayati bahwa setiap klan berasal dari satu garis keturunan dengan hewan atau tumbuhan tertentu. Franky Woro, pejuang lingkungan dari suku Awyu, misalnya berasal dari klan yang berkerabat dengan buaya melalui garis keturunan bapak, dan sagu dari garis keturunan ibu. Simon Balagaise, pejuang lain dari suku Marind, berasal dari klan yang teridentifikasi dengan buaya.

Selain itu, orang Marind menghayati bahwa setiap klan (bawan) berkerabat dengan spesies lainnya yang mereka identifikasi sebagai kakek-nenek (amai) atau saudara kandung (namek). Manusia berbagi sel-sel atau substansi cairan tubuh (dubadub) dan kulit (igid) dengan spesies-spesies ini (van Baal 1966, Chao 2022). Di kalangan orang Awyu, sagu (du) memiliki status sebagai sosok bapak asali yang dahulu mengorbankan diri menjadi pohon sagu agar memberi makanan kepada anak-anak dan keturunannya (Dale 2025).

Wilayah hutan juga merupakan kawasan spiritual. Suku-suku di Papua memiliki apa yang disebut “jalur nenek moyang.” Selain bahwa nenek moyang berbagai suku memang telah hidup selama ratusan tahun di wilayah berhutan, suku-suku ini memiliki kepercayaan akan adanya sosok manusia pertama dengan kekuatan dan tindakan yang ajaib, yang menjelajahi seluruh wilayah dataran rendah Pulau Nugini (baik West Papua maupun PNG) dan menjadi asal-mula dari peradaban suku-suku yang ada sekarang. Sosok itu dikenal dengan nama Ndiwa di kalangan Orang Marind, Ndiwe di orang Yei, dan Nggiwe di suku-suku sekitar Sungai Fly di Papua Nugini (Busse 2008, van Baal 1966, 1982). Banyak situs penting di kawasan hutan adalah tempat sosok spiritual ini mulai membangun peradaban.

Karena berbagai alasan itu, hutan di dalam masyarakat berhutan berbeda dengan pemahaman tentang hutan dalam masyarakat agraris dan industrialis yang sudah dirasuki sistem kapitalistik-kolonial global.  Dalam sistem kapitalistik-kolonial, hutan adalah kawasan alam bebas atau liar (wildlife) atau ruang kosong tanpa penduduk. Hutan dianggap sebagai wilayah frontier yang berada di luar batas penguasaan dan pengelolaan masyarakat. Ruang kosong itu lalu diklaim sebagai milik negara melalui doktrin Domein Verklaring (Pernyataan Kepemilikan Negara) (Berenschot et.al. 2023; Dhiaulhaq dan Berenschot 2020, Nielson 2020). Oleh negara, kawasan yang dikuasai itu diserahkan kepada korporasi untuk dijadikan perkebunan atau hutan tanaman produksi.

Hutan dalam masyarakat berhutan adalah ruang hidup (living space) masyarakat, sumber kehidupan bagi kesatuan manusia dan berbagai makhluk hidup lainnya (source of life), serta ruang kebudayaan (cultural zone) dengan dimensi spiritual yang mendalam.

Hutan yang seperti itu dimiliki dan dikelola oleh masing-masing klan di dalam setiap suku dengan batas yang jelas antara klan yang satu dengan klan yang lainnya. Tidak ada sejengkal tanah dan seruas wilayah hutan pun di Papua yang tak bertuan. Dan tidak ada suku atau klan di dalam suku yang tidak memiliki wilayah berhutan. Dalam masing-masing wilayah berhutan itulah Orang Papua hidup dan melakukan aktivitas ekonomi, sosial, dan kebudayaan. 

Sama seperti dalam masyarakat agraris di mana orang tidak dapat sembarangan masuk dan mengambil hasil bumi dari kebun orang lain, bagi masyarakat berhutan, tindakan merambah masuk dan mengambil sesuatu dari wilayah berhutan orang lain adalah sebuah kejahatan yang dihukum dengan keras. 

Pada masa lalu, konflik wilayah berhutan menimbulkan perang antarsuku atau klan di dalam suku. Klan yang merasa wilayah berhutannya diserobot orang lain atau tanaman tertentu di dalamnya diambil orang lain biasanya memasang palang adat sebagai tanda larangan dan peringatan.

Pada suku Awyu, palang adat itu disebut miri untuk peringatan soal wilayah dan hayo untuk larangan mengambil hasil. Penghormatan terhadap tanda larang dimaknai sebagai itikad perdamaian, dan pelanggaran terhadapnya adalah sebuah provokasi perang.

Ribuan Palang Adat dan Salib Merah yang dipasang oleh klan-klan dari berbagai suku di wilayah berhutan yang diserobot oleh pemerintah dan perusahaan lewat PSN adalah revitalisasi dan artikulasi terkini dari tanda larang adat seperti itu. Ribuan klan itu tidak menyetujui bahwa wilayah berhutan mereka diserobot oleh pemerintah Indonesia dan perusahaan untuk disulap menjadi perkebunan sawit, tebu, jagung, dan padi.

Di sini masyarakat Papua dengan kebudayaan berhutannya sedang berhadapan dengan negara dengan karakter anti-hutan. Sejak 1945 hingga tahun 2000, Indonesia menghilangkan 40% hutan primer di seluruh nusantara sehingga tersisa hanya 96 juta hektar. Sejak tahun 2002 hingga 2024, Indonesia menghancurkan 11 juta hektar lagi (Global Forest Watch 2025). Persekongkolan jahat antara para pejabat negara, aparat militer, dan sejumlah keluarga pengusaha bekerja ibarat mesin-monster yang menghancurkan secara brutal bentang hutan alam nusantara termasuk di Papua yang baru dikuasai sebagai koloni sejak 1963. Dibantu para komprador lokal, gerombolan monster anti-hutan itu terus mengakumulasi kekayaan. Bukan hanya ekosistem hutan yang dirusak, kebudayaan berhutan terancam punah.

Di Papua Selatan, masyarakat dari berbagai suku tidak membiarkan hal itu terus terjadi. Selain bekerja bersama gerakan masyarakat sipil dalam berbagai upaya advokasi, mereka juga melakukan penghadangan langsung di lokasi PSN dengan memasang Palang Adat dan Salib Merah. Sebuah gerakan yang penting dan terhormat.

Cypri Jehan Paju Dale, antropolog.

Tulisan dipublikasi Tempo: https://www.tempo.co/lingkungan/tinjauan-antropologi-peradaban-orang-papua-2111223